Kebijakan Pemberian Fasilitas Investment Allowance dalam Mendorong Industri Padat Karya |
Ditulis oleh Aprisindo |
Senin, 07 September 2020 07:05 |
![]() Bentuk Fasilitas tersebut yaitu Pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi berupa aktiva tetap berwujud yang dibebankan selama 6 tahun (10% per tahun), dimanfaatkan secara on-off sepanjang wajib pajak (WP) memenuhi jumlah tenaga kerja Indonesia minimal 300 orang.
Sebagai penerima Fasilitas ini adalah WP Badan dalam negeri ; Melakukan penanaman modal baru atau perluasan pada industri padat karya tertentu ; dan Mempekerjakan tenaga kerja Indonesia minimal 300 orang. “lanjut Zakiyudin”.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan - Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Kemenkeu Wahyu Hidayat menjelaskan, tujuan Pemberian Fasilitas Investment Allowance adalah Untuk mendorong peningkatan penanaman modal pada sektor industri padat karya serta mendorong penyerapan tenaga kerja guna menurunkan pengangguran di Indonesia. Pengajuan fasilitas ini diajukan sebelum WP berproduksi komersial dan dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NIB atau paling lama 1 tahun sejak izin usaha diterbitkan. Proses pengajuan dilakukan dengan online dengan sisitem OSS.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, aktiva berkewajiban menyampikan laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi penggunaan tenaga kerja kepada DJP setiap tahun. Aktiva yang diberikan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas /dialihkan selama masa pemanfaatan fasilitas Kecuali diganti dengan aktiva tetap yang baru.Sebelum melakukan penggantian aktiva WP harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.
Sebagai Sanksi, dan fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan dalam hal; bidang usaha tidak lagi sesuai ; mengalihkan atau menggunakan aktiva tidak sesuai tujuan pemberian fasilitas dan WP tidak mengganti dengan aktiva baru dan tidak memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja. ”Lanjut Wahyu.
|