Pemerintah Terapkan Program Penugasan Khusus Ekspor Untuk Mendukung UKM Berorientasi Ekspor |
Ditulis oleh Aprisindo |
Senin, 21 Desember 2020 07:07 |
![]() Hal ini disampaikan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman pada Sosialisasi KMK 372/KMK.08/2020 tentang penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka mendukung UKM berorientasi ekspor melalui program penugasan khusus ekspor (PKE), yang diselenggarakan Kemen Keuangan secara virtual (8/9) 2020 di Jakarta.
Luky Alfirman juga menjelaskan, Pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan untuk menyelamatkan atau membantu UMKM dalam mempertahankan kegiatan usahanya. Diantaranya;
(1). penempatan dana berbunga murah pada perbankan untuk membantu bank dalam rangka restrukturisasi dan penyaluran kredit baru kepada pelaku usaha, (2). pemberian subsidi bunga untuk pinjaman KUR mapun non KUR selama 6 bulan untuk pelaku usaha UMKM, (3). penjaminan kredit modal kerja UMKM dimana Pemerintah menanggung biaya imbal jasa penjaminan dan 80% dari risiko gagal bayar dari pelaku usaha, dan (4). bantuan Presiden produktif untuk UMKM. Lebih lanjut Luky Alfirman menjelaskan, tujuan diterbitkannya KMK, Pemerintah berupaya untuk membantu UKM yang berorientasi ekspor mendapatkan kredit modal kerja atau pun kredit investasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam percaturan industri secara Internasional maupun Nasional.
Program PKE UKM berorientasi ekspor yang telah ditetapkan tersebut diatas akan dilaksanakan oleh LPEI dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan didalam KMK PKE dimaksud, kriteria tersebut antara lain:
▪ kriteria UKM yang menjadi sasaran fasilitas ini Adalah: (1) memiliki usaha produktifberorientasi ekspor
baik langsung ataupun tidak; (2) telah menjalankankegiatan usaha minimal 2 tahun; (3) mayoritas
dimiliki WNI; (4) memiliki kolektibilitas lancar; (5) tidak sedang dalam proses klaim atau utang subrogasi; (6) melaksanakan kegiatan usahanya di dalam negeri; dan (7) memiliki fasilitas/jaringan produksi dengan produk standar ekspor. ▪ plafon kredit Penugasan Khusus Ekspor untuk UKM terbagi menjadi 2, untuk Usaha Kecil sebesar Rp 500 juta s.d. Rp 2 Miliar, sedangkan untuk Usaha Menengah sebesar Rp 2 Miliar s.d. Rp 15 Miliar. Untuk tenor kredit investasi maksimal 5 tahun sedangkan untuk kredit modal kerjamaksimal dapat diberikan selama 3 tahun. Sementara Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Kemendag Kasan, dalam acara yang sama menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi UKM Indonesia dalam pengembangan ekspor, diantaranya; Keterbatasan: Kualitas, kuantitas dan kontinuitas adalah kata kunci dalam strategi ekspor pelaku usaha yang berkelanjutan; Sertifikasi: Keterbatasan akses sertifikasi bagi pelaku usaha UMKM terutama untuk komoditi makanan; Promosi: kurangnya akses ke market intelligence dan Kemampuan UMKM untuk melakukan riset pasar.
Kurangnya marketing online (keanggotaan berbayar di international market place) serta kurangnya akses mendapatkan pameran di luar negeri/pameran bertaraf internasional lainnya, serta kurangnya desain produk atau tampilan produk masih kurang menarik.
Adanya tantangan tersebut maka Kemendag berupaya untuk membenai dengan beberapa setrategi, seperti Fokus Produk dan Pasar, Relaksasi Ekspor dan Impor untuk tujuan ekspor , Peningkatan Daya Saing Produk, Penguatan Akses Pasar melalui pendekatan bilateral dan perundingan di fora Internasional serta penguatan ITPC/Atdag, Optimalisasi E-Commerce, serta Penguatan UKM Orientasi Ekspor melalui export coaching program. “ungkap Kasan”.
Dalam acara yang sama Deputi Bidang pembiayaan Kementerian UKM Harling Harimba menyampaikan, salah satu strategi penting untuk bertahan dan memperluas akses pasar bagi UKM di era pandemi, Kementerian Koperasi dan UKM aktif melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong digitalisasi UMKM yang saat ini baru 13% UMKM yang sudah go digital. Salah satunya mendukung kampanye Bangga Buatan Indonesia melalui laman khusus produk UKM di market place dan pembuatan katalog digital.
Dalam acara tersebut juga diadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasana antara LPEI dan PT Askrindo terkait asuransi kredit penugasan khusus ekspor Usaha Kecil Menengah (UKM). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pelaksana I LPEI Dikdik Yustandi, Direktur Pelaksana II LPEI Djoko Retnadi, Direktur Operasional Komersil PT Askrindo Dwi Agus Sumarsono.(R)
|