Stimulus Fasilitas Pembiayaan Ekspor untuk Dorong UKM Berorientasi Ekspor |
Ditulis oleh Aprisindo |
Selasa, 22 Desember 2020 04:14 |
![]() Dalam pembukaan Arief Wismansyah menyampaikan, kegiatan Pembinaan Kelola Tata Tertib Administrasi Ekspor Impor Bagi Pelaku Usaha diharapkan agar para pengusaha Kota Tangerang dapat mengambil manfaat dari kegiatan yang digelar bagi pengusaha yang akan melakukan ekspor produk.”Agar kita semua bisa tahu dan mengerti dengan baik prosedur ekspor dan impor produk,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Eko Pebrianto dari direktorat fasilitasi ekspor impor Kemendag selaku narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan, terkait stimulus fasilitas pembiayaan ekspor untuk UKM berorientasi ekspor Menteri Keuangan berdasarkan PMK 198 tahun 2017 dan KMK 08 tahun 2020, telah membentuk komite Penugasan Khusus Ekspor (PKE) yang terdiri dari anggota tetap yaitu pejabat dari Kementerian Keuangan, Perdagangan dan Perindustrian.
Adapun tugas PKE diantaranya adalah melakukan koordinasi dengan intansi terkait untuk memperoleh masukan dalam perumusan kajian ekonomi yang diusulkan menjadi penugasan khusus; melakukan pemanatuan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan khusus; melakukan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Untuk fasilitas pembiayaan Dirjen daglu, sebagai anggota penugasan khusus ekspor. Penugasan khusus diberikan pemerintah kepada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyediakan pembiayaan, jaminan dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Sedangkan latar belakang PKE sektor UKM ini adalah sebagai salah satu upaya untuk mendukung penanganan pandemik covid 19 dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UKM antara lain dengan keringanan tingkat suku bunga dan persyaratan kolateral sehingga perlu mengakselerasi penyusunan program PKE.
Adapun kriteria UKM yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah: UKM sesuai UU 20/2018; Usaha produktif berorientasi Ekspor; Kegiatan usaha min 2 tahun dan melaporan laporan keuangan 2 tahun terakhir; Badan usaha badan hukum maupun tidak termasuk perorangan; Memiliki NPWP dan legalitas usaha; Mayoritas dimiliki WNI; Tidak memiliki tunggakan kredit di bank dan tidak sedang dalam proses klaim/tidak memiliki utang subrogasi pada perusahaan penjaminan/asuransi; Pembiayaan yang akan dijamin/diasuransikan digunakan untuk kegiatan Usaha di wilayah NKRI; dan Memiliki faislitas/jaringan produksi dengan produk standar ekspor.
Bentuk fasilitas pembiayaan dari program stimulus ini yaitu (a). Plafon Pembiayaan Usaha Kecil : Rp 500 jt 2 M; Usaha Menengah : Rp 2 M 15 M (b). Skema konvensional maupun syariah (c). Tenor Pembiayaan maksimal 5 tahun : kredit investasi dan re- financing; Maksimal 3 tahun : kredit modal kerja (d). Agunan : yg disediakan pelaku usaha sekurang kurangnya 30% dari plafon pembiayaan (e). Coverage : penjaminan/asuransi kredit dari perusahaan penjamin/asuransi kredit paling kurang 70% dari pembiayaan yg diberikan LPEI (f). Untuk kredit modal kerja dengan transaksi open account / non-LC akan mendapatkan proteksi piutang dagang komersial LPEI maks coverage sebesar plafon pembiayaan (g). Penerima fasilitas akan disyaratkan untuk menggunakan Cash Monitoring System (CMS) pada bank yang ditunjuk oleh LPEI (h). LPEI bekerjasama dengan Perusahaan Penjamin kredit dan/atau perusahaan asuransi kredit berpedoman pada Risk Acceptance Criteria (RAC).
Program ini dapat dimanfaatkan untuk semua sektor, baik produk barang maupun jasa. Adapun negara tujuan ekspor semua negara, Pemerintah mengalokasikan dana untuk program ini sebesar Rp.500 milyar dengan masa waktu program hingga Desember 2025.
|