• Registration Member
  • Layanan Pengaduan
Friday, September 18, 2026
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
Home Newsletter

APRISINDO Advokasi Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah Demi Menjaga Daya Saing Industri Alas Kaki

admin by admin
24/08/2026
in Newsletter
0
APRISINDO Advokasi Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah Demi Menjaga Daya Saing Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) menghadiri forum Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Penundaan Kewajiban Penggunaan Rupiah yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) pada 7–8 Mei 2026 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Jawa Timur. Forum tersebut merupakan tindak lanjut atas pemberitahuan Bank Indonesia mengenai berakhirnya kebijakan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah pada 30 Juni 2026 bagi sejumlah sektor strategis, termasuk industri alas kaki berorientasi ekspor. FGD ini sebagai ruang kajian masukan bagi Bank Indonesia untuk memutuskan kebijakan penundaan rupiah tetap dilakukan atau tidak dari masukan pelaku industri.

Dalam agenda diskusi yang melibatkan berbagai kementerian, asosiasi industri, kawasan berikat, hingga pelaku usaha ekspor tersebut, APRISINDO secara aktif menyampaikan sebagai ruang advokasi pandangan dan kajian (industry-wide assessment) terkait dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan industri alas kaki nasional. Pada hari pertama, 7 Mei 2026, Sekretaris Jenderal APRISINDO Yoseph Billie Dosiwoda bersama Ibu Rany Riniwati Ketua DPD APRISINDO Jawa Timur. Sementara pada hari kedua, 8 Mei 2026, bersama Ibu Devi Kusumaningtyas selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Perundingan DPN APRISINDO.

Dalam forum tersebut, APRISINDO menegaskan bahwa industri alas kaki nasional saat ini berada pada momentum strategis pertumbuhan ekspor dan investasi. Indonesia tercatat sebagai eksportir alas kaki terbesar ketiga dunia setelah China dan Vietnam dengan nilai ekspor mendekati USD 8 miliar dan volume ekspor sekitar 601 juta pasang pada tahun 2025. Selain itu, industri ini juga menyerap lebih dari 1,3 juta tenaga kerja langsung dan menjadi salah satu sektor manufaktur padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap devisa negara.

Namun demikian, Yoseph Billie Dosiwoda menjelaskan bahwa penerapan penuh kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap daya saing industri nasional. Menurut APRISINDO, struktur industri alas kaki ekspor saat ini masih sangat terintegrasi dengan sistem perdagangan global berbasis dolar Amerika Serikat (USD), mulai dari kontrak pembelian dengan global buyers, pengadaan bahan baku impor, pembelian mesin, hingga mekanisme rantai pasok internasional.

APRISINDO menyoroti potensi terjadinya currency mismatch apabila seluruh transaksi bila diwajibkan menggunakan Rupiah. Kondisi tersebut dinilai akan meningkatkan biaya konversi mata uang, biaya lindung nilai (hedging), serta menambah tekanan terhadap margin industri yang selama ini relatif tipis sebagai sektor padat karya. Selain itu, perubahan mekanisme transaksi dinilai berpotensi mengganggu stabilitas harga, menghambat kelancaran rantai pasok, serta memicu relokasi pesanan produksi ke negara pesaing seperti Vietnam dan China yang dinilai lebih fleksibel dalam kebijakan valuta asing untuk industri ekspor.

Dalam pemaparannya, APRISINDO juga menekankan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi peluang besar dari berbagai perjanjian perdagangan internasional, khususnya implementasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang ditargetkan berlaku sekitar tahun 2027. Kesepakatan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan ekspor alas kaki hingga 50–60 persen pada fase awal implementasi dan membuka peluang masuknya investasi asing baru ke Indonesia. Namun, peluang tersebut dinilai dapat terhambat apabila biaya transaksi dan kompleksitas operasional industri meningkat akibat penerapan kewajiban penggunaan Rupiah secara penuh tanpa fleksibilitas bagi industri ekspor. Belum lagi peluang FTA/CEPA dan perjanjian dagang regional sebagai akses pasar ke berbagai negara yang menjadi peluang ekspor Industri padat karya alas kaki nasional.

APRISINDO berpandangan bahwa fleksibilitas kebijakan bukan merupakan bentuk pelemahan terhadap kedaulatan Rupiah, melainkan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan investasi, mempertahankan daya saing nasional, serta melindungi stabilitas tenaga kerja di sektor padat karya. Dalam kajiannya, APRISINDO juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara pesaing seperti Vietnam, Bangladesh, dan India yang masih memberikan fleksibilitas penggunaan valuta asing bagi industri berorientasi ekspor demi menjaga efisiensi rantai pasok global dan menarik investasi asing. Pihak Bank Indonesia menyimak dan membaca policy brief kajian Industri-Wide yang disampaikan Sekjen APRISINDO Yoseph Billie Dosiwoda, dan apresiasi yang dibuat APRISINDO lebih sistematis.

Sebagai hasil dari forum tersebut, assessment kajian yang akan disampaikan deadline 22 Mei 2026 dimana Bank Indonesia tetap meminta jangka waktu penundaan. Atas permintaan ini APRISINDO yang akan merapikan asesmen lebih sempurna sebagai rekomendasi mengusulkan agar Bank Indonesia mempertimbangkan perpanjangan atau penundaan kembali penerapan kewajiban penggunaan Rupiah bagi industri alas kaki berorientasi ekspor dan industri pendukungnya sampai 25 tahun kedepan, khususnya yang berada di Kawasan Berikat. Dan sikap rekomendasi APRISINDO poin kedua tetap mengajukan meniadakan kebijakan penundaan kewajiban penggunaan Rupiah dengan memberikan kebijakan Pengecualian Regulatory Exemption, karena merugikan pelaku Industri alas kaki orientasi ekspor termasuk bagi industri sektor lain yang melakukan ekspor.

Tentu kita berharap menjelang 30 Juni 2026 ada keputusan yang terbaik yang diambil Bank Indonesia untuk keberpihakan kepada Industri padat karya alas kaki dari asesmen kajian yang telah diberikan kepada Bank Indonesia.

admin

admin

Next Post
Perwakilan Sektor Alas Kaki Resmi Masuk Kepengurusan Apindo Jawa Tengah 2026-2031

Perwakilan Sektor Alas Kaki Resmi Masuk Kepengurusan Apindo Jawa Tengah 2026-2031

Popular News

  • PT. POU YUEN INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GLOSTAR INDONESIA,PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CHANG SHIN INDONESIA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MANGUL JAYA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. BERKAT GANDA SENTOSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda Pameran
  • Anggota
  • Assosiate Member
  • Component
  • Newsletter
  • Producer
  • Profile
  • Traders
  • Uncategorized
Aprisindo

Komplek Harmoni Plaza Blok B No.32
Jl. Suryopranoto, Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir Jakarta Pusat 10130
Telp. : (021) 6321 555
Email : aprisindopusat@yahoo.co.id
WA : 0812 5222 3752

Berita Terbaru

  • PT. Pijak Bumi International
  • Gemilang Intiniaga
  • Vonny & Ellen Shoes
  • PT. Soles Multi Idea (SMID)
  • CV. Raimondi Usaha Maju

Tentang Kami

  • Menejemen
  • Visi dan Misi
  • Profile Aprisindo
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  • Katalog

Follow Social Media

@aprisindo.pusat
  • Registration Member
  • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia

slot online slot anti rungkad sultan 77 jasa seo kapten 77 Slot gacor
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia