Kulit jadi (Finished Leather) merupakan salah satu bahan baku utama untuk proses produksi sepatu. Namun demikian dengan diterbitkannya Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perbatin) baru yang mengatur impor kulit jadi membuat pelaku industri alas kaki menjadi khawatir. Karena akan menambah waktu proses impor dan cost perusahaan. Pada 11/7/2025 Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), yang diwakili Anton J. Supit, Devi Kusumaningtyas, Adam Hatumena, Yoseph Billie Dosiwoda, serta dari PT. Sepatumas Idaman Suwita, PT. Viktory Chingluh Dinar dan PT. Agio Mulimex Yeni mengadakan audiensi dengan Kepala Badan Karantina Indonesia. Dari hasil tersebut Badan Karantina Indonesia berjanji akan membantu untuk kelancaran proses impor kulit yang dilakukan industri alas kaki. APRISINDO menyampaikan apresiasi kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang telah memfasilitas kemudahan ekspor impor untuk keperluan bahan baku utama sepatu kulit jadi (finished leather).
Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan telah melakukan berbagai advokasi atas kebijakan karantina importasi kulit jadi yang dikeluarkan Barantin melalui Peraturan Badan (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan.
Hal ini dilakukan seiring semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung iklim investasi dan industri di Indonesia melalui program deregulasi aturan Pemerintah. Pihaknya pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean yang telah memfasilitasi dialog bersama antara Barantin dan Aprisindo, di Kantor Pusat Barantin. Dalam pertemuan itu disepakati, jangan sampai ada hambatan untuk industri padat karya dalam proses importasi bahan baku kulit jadi yang selama ini menjadi kebutuhan dasar bahan baku sepatu/alas kaki anggota Aprisindo. Yoseph menuturkan berbagai kesepakatan dalam pertemuan tersebut.
Antara lain, Barantin dalam menjaga Indonesia bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan memfokuskan pencegahan melalui mekanisme system traceability di luar border, yaitu dari negara pengimpor khususnya yang masih berkategori PMK. Berikutnya, HS-Code – Finished Leather – kulit jadi (4104, 4107, 4112, 4113, 4114, 4302) tidak masuk kategori ‘Lartas’ (Larangan dan/atau Pembatasan) dalam Lembaga Nasional Single Window (LNSW) sehingga tidak menambah proses adminstrasi dalam aplikasi Permohonan Tindakan Karantina (PTK) Online maupun aplikasi –Single Submission Quarantine Custom– (SSmQC) Karantina. “Barantin dapat mengoptimalkan data yang telah tersedia pada beacukai,” katanya.
Namun demikian, Barantin dapat sewaktu waktu melakukan random inspect atau monitoring ke pabrik lewat daring online atau kunjungan langsung tanpa menghambat proses produksi yang berjalan termasuk jika bahan baku telah digunakan dalam proses produksi. “APRISINDO dan Barantin berkomitmen untuk bersinergi dan mengawal Pelaksanaan Perba Nomor 5 Tahun 2025 dari penyalahgunaan importasi di lapangan,” bilangnya. Terakhir, Yoseph memastikan evaluasi dan monitoring importasi kulit jadi secara berkala akan dilakukan oleh APRISINDO dan Barantin dari waktu ke waktu ke depan guna memastikan mekanisme ini dapat berjalan tanpa menghambat proses produksi sepatu atau alas kaki. (redaksi)
