Kebijakan tersebut menetapkan tariff tambahan sebesar 32% yang efektif mulai 9 April2025, dengan masa penundaan (grace period) selama 90 hari. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari 22 asosiasi pelaku usaha dari berbagai sektor diantaranya alas kaki, tekstil, kopi, karet, kerajinan, dan lainnya, serta pejabat dari lingkungan Kementerian Perdagangan. Dalam diskusi tersebut, Aprisindo yang diwakili Devi Kusumaningtyas dan Yoseph Billie Dosiwoda, bahwa sektor alas kaki tetap optimis karena dinilai masih memiliki daya saing tinggi secara global, dengan permintaan dunia yang tetap kuat. Dari Aprisindo menjadi peserta aktif dengan menyampaikan sejumlah isu terkait kegiatan ekspor dan impor bagi kepentingan industri persepatuan, selain itu disampaikan juga yang bersifat mendesak dengan keadaan menunggu hasil tarif Trump 90 hari kedepan.
Terkait akses pasar alternatif ke Eropa dengan dorongan mempercepat IEU-CEPA dapat segera disepakati serta memperkuat sosialisasi hasil perjanjian perdagangan bebas (FTA). Sementara sejumlah isu penting juga mencuat, Asosiasi dari industri tekstil melaporkan adanya pembatalan dan penangguhan pesanan dari buyer Amerika akibat kebijakan ini. Sementara itu, industri karet tidak terdampak karena tetap menikmati tarif nol persen. Tantangan besar juga dirasakan oleh industry perikanan yang kesulitan mengalihkan pasar karena produk-produk yang telah disesuaikan secara teknologi hanya cocok untuk pasar AS. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menyampaikan komitmen untuk membantu pelaku usaha dalam mendiversifikasi pasar ekspor ke luar Amerika Serikat, termasuk dengan menawarkan fasilitas kantor sementara diperwakilan dagang luar negeri seperti ITPC. Selain itu, pelaku usaha mengusulkan agar reformasi regulasi dan perizinan bahan baku menjadi bagian dari strategi negosiasi dagang dengan AS. Dalam rapat tersebut juga disoroti isu strategis lain seperti praktik transhipment dari China, tingginya biaya logistik, serta kebutuhanakan dukungan kebijakan fiskal yang lebih longgar. Sebagai bentuk tindak lanjut, Ditjen PEN akan melakukan pendalaman sektor per sektor, pengecekan HS Code untuk produk yang tidak terdampak tarif, serta menjalin koordinasi intensif dengan asosiasi untuk mengawal dampak dan strategi ekspor ke depan. (Redaksi)


