Sebagaimana arahan Presiden terkait perlunya penyesuaian tarif daya listrik (TDL) untuk Smengatasi gap harga keekonomian, selama tahun 2017-2020 pemerintah elah menanggung kompensasi senilai Rp. 70,9 triliun. Ternyata hal ini menjadi beban pemerintah. Namun demikian rencana kenaikan TDL perlu ditinjau dan dihitung secara menyeluru dengan memperhatikan berbagai aspek ekonomi, sosial dan politik. Mengingat saat ini masih pandemi covid-19, hal tersebut di sampaikan Kepala biro Perencanaan, Kemenperin Andi Rizadi.
Selanjutnya dalam menyikapi hal tersebut, Biro Perencanaan Kemenperin bekerjasama dengan INDEF telah melakukan desk-study. Analis dampak penyesuaian TDL terhadap sektor industri dilakukan pengembangan model analis ekonomi. Pada tanggal 15/11, 2021. Kementerian Perindustrian secara virtual mengadakan FGD
dengan asosiasi dan pelaku industri guna memberi masukan terkait dampak kenaikan TDL terhadap sektor industri.
Menurut Ahmad Hari Firdaus dari INDEF bahwa pada tahun 2022 pemerintah akan mengurangi subsidi listrik menjadi 56,5 triliun, turun dari tahun 2021 yang sebesar 61,5 triliun. Jika Pemerintah menyesuaikan dengan menaikan harga TDL maka akan berdampak bagi sektor industri. Kenaikan tersebut akan mempengarui terjadinya peningkatan cost structure /HPP sebesar 1,94 % untuk industri dengan golongan 1-3 dan 2,35 % untuk industri dengan golongan 1-4. Sementara biaya listrik dalam HPP (harga pokok produksi) untuk industri besarannya pada kisaran 5-8 %.
Data tersebut merupakan hasil analisis yang diambil dari survei industri.”terang Ahmad Heri”. Lebih lanjut Heri menjelaskan, kenaikan harga jual berpotensi menurunkan permintaan/demand barang atau jasa. Selain itu, konsumen berpotensi memilih produk impor dengan harga jual yang rendah. Karena kenaikan
TDL dapat menurunkan daya saing produk lokal dibanding produk impor. Penurunan demand barang secara langsung akan menurunkan utilitas produksi dan
pada gilirannya dapat terjadi pengurangan tenaga kerja. Sementara asosiasi dan pelaku industri yang hadir dalam kesempatan tersebut mengharapkan agar
pemerintah tidak menaikan TDL (tarif daya listrik), karena industri masih dalam masa recovery akibat dari dampak pandemi Covid -19. Pemerintah diminta agar
mereview kembali jika akan menaikan TDL atau setidaknya rencana kenaikan bisa ditunda dulu hingga 1-2 tahun kedepan. Mengingat pemerintah selama ini telah
banyak melakukan bantuan dan stimulus untuk industri maka dengan adanya kenaikan TDL upaya tersebut akan menjadi sia-sia karena industri akan terdampak kembali dari naiknya TDL.
Ada beberapa masukan lainnya yang diharapkan dari pemerintah diantaranya untuk penurunan tarif TDL pada jam tertentu (22:00 s/d 05:00) atau fasilitas harga listrik tertentu ( seperti pada gas untuk industri), Kepastian usaha dengan kebijakankebijakan pemerintah yang pro industri, pelayanan service PLN ditingkatkan (tidak terjadi pemadaman listrik), Penghapusan biaya untuk penambahan/pengurangan tenaga listrik (KvA), Pembebasan pajak pembelian listrik, selain itu PLN juga melakukan efensiensi dalam kegiatan oprasionalnya.
Discussion about this post