Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah mengajukan rencana pemindahan pelabuhan pintu masuk barang impor keluar Pulau Jawa, kemungkinan besar di wilayah Indonesia bagian Timur. Hal ini karena adanya over capacity di beberapa pelabuhan, seperti di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Karena hal tersebut akan mempersulit pengawasan masuknya barang impor yang diduga berakibat pada meningkatnya impor ilegal.
Perubahan akan berlaku untuk tujuh komoditas barang yang dianggap memiliki peredaran paling besar di pasar Indonesia yaitu alas kaki, Tekstil Produk Tekstil (TPT), kosmetik dan kecantikan, elektronik, pakaian jadi, keramik, dan produk tekstil lainnya. Rencananya pintu masuk impor tujuh komoditas akan dipindahkan ke Pelabuhan Makassar, Bitung, atau Sorong. Pemerintah masih mengkaji perubahan ini sehingga belum dapat dipastikan apakah produk jadi atau bahan baku juga akan dipindahkan pintu masuknya.
Berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2009, penetapan lokasi pelabuhan untuk pelabuhan utama harus memiliki kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar internasional. Di Indonesia yang menjadi tujuan pasar internasional adalah Pulau Jawa, sehingga jika mengacu dengan peraturan ini, pemindahan pelabuhan ke wilayah timur Indonesia menjadi kurang tepat.
Selain itu, pelabuhan juga harus memiliki jarak yang dekat dengan jalur pelayaran internasional. Jalur pelayaran internasional di Indonesia dapat malalui selat Malaka, Laut Jawa, Selat Sunda, Laut Banda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Untuk pelabuhan utama yang mendukung jalur pelayaran internasional, yaitu pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Makassar (Sulawesi).
Pelabuhan di wilayah Indonesia bagian Timur yang memungkinkan untuk menjadi pintu masuk tujuh komoditas impor adalah Pelabuhan Makassar di Sulawesi, sebab pelabuhan tersebut adalah pelabuhan utama yang mendukung jalur pelayaran internasional, dan jaraknya ke pulau jawa masih lebih dekat jika dibandingkan pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia Timur.
Pemindahan pelabuhan tentu akan berdampak pada berbagai aspek, baik positif maupun negatif. Pertama, dari aspek logistik berpotensi meningkatkan biaya logistik yang tentunya akan berdampak pada peningkatan harga barang barang impor. Kedua, harga barang, dengan meningkatnya produk impor akan membuat produk lokal lebih bersaing dari aspek harga tetapi dengan asumsi pelabuhan impor bahan baku tidak dipindahkan.
Apabila pemindahan pelabuhan impor juga dilakukan untuk bahan baku, maka akan berdampak pada peningkatan biaya produksi barang dalam negeri yang berpotensi meningkatkan harga barang jadi. Hal tersebut akan berdampak pada menurunnya permintaan barang.
Ketiga, aspek infrastruktur, untuk memperlancar pengiriman barang ke Pulau Jawa pemerintah harus mengembangkan infratruktur baik itu melalui jalur darat, laut maupun udara sehingga belanja infrastruktur pemerintah akan bertambah. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan fasilitas dan teknologi yang memadai di pelabuhan untuk menunjang keberlangsungan impor.
Tujuan pemindahan pelabuhan masuk adalah untuk mengendalikan beredarnya barang impor di pasar domestik. Dengan pindahnya pelabuhan diharapkan pengawasan barang impor akan semakin ketat sehingga memperkecil kemungkinan masuknya barang impor ilegal. Selain itu, untuk menurunkan konsumsi barang impor dan untuk lebih mencintai dan memakai barang produk dalam negeri.
Yang menjadi alasan masyarakat lebih menyukai barang impor, disamping harganya yang lebih murah, namun ada faktor lainnya yang sangan dominan. Konsumen, pada umumnya lebih menyukai atau dengan selera model alas kaki yang sesuai dengan yang diinginkan (tran model). Brand awareness terhadap produk dalam negeri juga masih rendah.
Melihat dari analisis dampak yang akan timbul akibat pemindahan pelabuhan keluar Pulau Jawa, lebih besar dampak negatif yang akan ditimbulkan. Dampak positif akan terjadi tetapi butuh waktu yang lama atau hanya akan terjadi dalam jangka panjang, seperti halnya pemerataan pembangunan.
Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan pemerintah, antara lain dengan menunda perpindahan pelabuhan hingga infrastruktur dan fasilitas di pelabuhan tujuan telah mendukung. Selain itu, perlu juga untuk mempertimbangkan jarak antara pelabuhan dengan daerah tujuan pasar internasional dan jalur perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memberi kemudahan produsen dalam memperoleh bahan baku, karena hal ini akan sangat berdampak pada biaya produksi dan harga produk jadi. Semakin mudah memperoleh bahan baku harga produk lokal Indonesia akan semakin bersaing dengan produk impor. Sehingga pemerintah tidak perlu membuat kebijakan baru terkait produk impor yang pada akhirnya hanya mempersulit produsen lokal.
Alternatif kebijakan yang dapat diambil sebagai langkah mendukung pertumbuhan konsumsi lokal adalah meningkatkan brand awareness dari produk itu sendiri. Disamping itu, para UMKM lokal dapat dilatih untuk melakukan inovasi pada produknya dan menyesuaikan dengan selera konsumen. Produsen lokal dapat melakukaan strategi ATM yaitu amati, tiru, modifikasi yang dapat dilakukan pada strategi, produk, atau pelayanan, tentunya tanpa melakukan plagiarisme. Hal ini ditujukan untuk memenuhi permintaan konsumen terutama dari segi desain produk.
Untuk meningkatkan konsumsi produk dalam negeri, sangat perlu bagi pemerintah untuk memperhatikan faktor lain di luar barang impor maupun barang impor ilegal. Hal ini karena bisa saja rendahnya konsumsi barang lokal berasal dari faktor internal, misalnya perilaku dan preferensi konsumen itu sendiri. (redaksi)