Badan Karantina Indonesia telah menerbitkan Peraturan Badan Karantina Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Beberapa perubahan pada jenis komoditas yang sebelumnya tidak wajib periksa karantina menjadi wajib periksa karantina, salah satunya adalah komoditas kulit jadi (Finished Leather), yang merupakan bahan baku alas kaki.
Dengan adanya Perbarantin No 1/2024 pelaku usaha di industri alas kaki sangat khawatir dengan diberlakukannya Peraturan tersebut, terutama pelaku usaha alas kaki yang membutuhkan kulit sebagai bahan baku, karena lead time dan juga biaya akan bertambah. Jika waktu menjadi bertambah, maka dapat menurunkan kepercayaan buyer terhadap produsen. Akibatnya buyer tidak akan lagi mempercayakan produknya untuk diproduksi oleh produsen yang sama.
Untuk mengatasi kekhawatiran pelaku usaha alas kaki, pada 21 Januari 2025 APRISINDO dan beberapa anggota mengadakan audiensinya dengan Badan Karantina Indonesia yang pada kesempatan tersebut diterima Kepala Balai Besar Karantina Hewan Jakarta Amir Hasanuddin dan Direktur Penindakan Cicik Sukarsih serta pejabat di Direktorat Karantina terkait.
Budiarto Tjandra menyampaikan, permintaan ekspor produk alas kaki berbahan dasar kulit dari Indonesia cukup tinggi. Namun, ketersediaan bahan baku kulit di Indonesia masih belum cukup untuk memenuhi permintaan dari pelaku usaha. Oleh karena itu, sebagian besar pelaku usaha alas kaki di Indonesia melakukan import untuk memenuhi kebutuhan kulit.
Budiarto berharap dengan adanya Perbarantin No 1/2024 tersebut, untuk produk finished leather agar dikecualikan dari karantina, sehingga tidak akan menghambat proses produksi. Karantina produk supaya terhindar dari wabah penyakit memang diperlukan. Akan tetapi finished leather bukan merupakan media pembawa penyakit (PMK) karena dalam proses penyamakan dinegara asal sudah dilakukan sterilisasi dan pencegahan dari paparan virus tersebut. ‘Lanjut Budiarto’.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindakan Karantina Hewan Cicik Sukarsih, Direktur Tindakan Karantina Hewan, menyatakan bahwa Karantina akan sangat mendukung industri persepatuan Indonesia yang padat karya dan sudah menyumbang pertumbuhan ekonomi, sehingga kebijakan yang diambil oleh Karantina diyakini tidak akan memperpanjang proses sehingga memberatkan pelaku usaha.
Penerbitan Perbarantin Karantina No 1/2024 merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia dalam rangka pengamanan Indonesia dari Penyakit Mulut dan Kulit (PMK), untuk itu dengan adanya aturan ini tidak menghambat pelaku usaha alas kaki. Oleh karenanya harus dicari solusi agar negara aman dari PMK dan pengusaha alas kaki tetap berkembang, hal ini disampaikan Kepala Balai Karantina Hewan DKI.
Lebih lanjut Amir Hasanuddin memastikan pemeriksaan karantina melalui Karantina Jakarta untuk kulit dengan risiko rendah, seperti finished leather cepat dilakukan. “Kami akan memastikan pemeriksaan komoditas finished leather di Karantina Jakarta hanya memakan waktu maksimal satu hari.
Namun, pengawasan tetap akan dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan HS Code yang dapat membahayakan biosekuriti, sebagaimana ditemukan dalam beberapa kasus impor sebelumnya.” Ucap Amir (Redaksi)


