Pemerintah pada tahun 2025, telah meluncurkan berbagai stimulus ekonomi, salah satunya fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Fasilitas ini diberikan terbatas untuk industri padat karya. Kebijakan untuk menanggung PPH 21 bagi pekerja disektor padat karya mulai diperlakukan pada tahun 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta, sebagai upaya untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama kelas menengah yang mengalami penurunan daya beli dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang akan diterapkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional pada 2025.
Terdapat beberapa industri padat karya yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, salah satunya yaitu industri alas kaki. Pemerintah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp38,6 triliun. Untuk PPh Pasal 21 DTP industri padat karya, pagu yang disiapkan yakni sebesar Rp0,8 triliun.
Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan kepada subjek dan objek pajak yang merupakan pegawai dengan penghasilan sampai dengan jumlah tertentu, dari pemberi kerja di bidang usaha tertentu. Terdapat persyaratan bagi pemberi kerja tertentu, yaitu;
(1). Merupakan WP badan dan orang pribadi.
(2). Melakukan kegiatan usaha pada 56 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seperti industri alas kaki, tekstil dan
pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit.
(3). KLU yang menjadi acuan adalah KLU yang tercantum dalam Masterfile data administrasi perpajakan DJP.
Persyaratan bagi pegawai yang memperoleh penghasilan tertentu yaitu;
(1). Bekerja dari pemberi kerja tertentu.
(2). Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
(3). Tidak memperoleh DTP berdasarkan ketentuan lain.
(4). Memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta pada bulan
Januari 2025, atau pada bulan pertama bekerja di tahun 2025 (untuk pegawai tetap).
(5) Menerima upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp 500 ribu atau tidak lebih dari Rp 10 juta dalam
sebulan (untuk pegawai tidak tetap).
Pemberi kerja harus membuatkan bukti potong dan wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP untuk setiap masa pajak. PPh 21 DTP harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh pemberi kerja, sehingga gaji pegawai tidak dipotong. PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai. Fasilitas PPh 21 DTP akan berlaku mulai Januari 2025 hingga Desember 2025.


