Mulai awal Februari 2025 Kemenperin akan terapkan pemberlakuan SNI 887:2023 utuk Alat Pelindung Diri – Sepatu Pengaman, bukan hanya yang terbuat dari kulit namun juga dari tekstil, PVC, PU dan karet. Terkait spesifikasi teknis dan metode uji SNI sepatu pengaman diatur dalam Permenperin 28 Tahun 2024.
Saat ini terdapat 139 juta orang yang bekerja pada sektor manufaktur dan non manufaktur dari total keseluruhan 270 juta penduduk di Indonesia. Apabila sebesar 50% merupakan tenaga kerja yang bekerja pada sektor manufaktur dengan risiko menengah dan tinggi maka jumlahnya dapat mencapai 60 juta pekerja. Jumlah pekerja yang bekerja pada sektor manufaktur dengan risiko menengah dan tinggi yang cukup besar menjadikan pasar sepatu pengaman sangat besar. “ ungkap Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur ITKAK Kemenperin dalam pembukaan sosialisasi Permenperin 28 Tahun 2024” (20/11/2024).
Penerapan SNI wajib pada produk sepatu pengaman menjadi sangat penting. Pertama, pekerja yang menggunakan sepatu pengaman baik produk dalam negeri atau impor harus terjaga dari sisi K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup). Kedua, dengan jumlah pasar yang besar, SNI wajib sebagai non tariff barrier menjadi tools dalam rangka menjaga iklim usaha bagi produsen dalam negeri.
Pengujian SNI merujuk pada referensi utama metode uji dokumen SNI 887:2023 yaitu ISO 20344:2011 dan untuk syarat mutunya adalah ISO 20345:2011. SNI 887:2023 telah mengakomodasi seluruh metode uji dan syarat mutu sepatu pengaman yang beredar di Indonesia untuk kelompok satu, yaitu sepatu pengaman yang bagian atasan (upper)-nya terbuat dari kulit dan / atau bahan lain (contoh: tekstil dan/atau kain terlapis (coated fabric)) dan kelompok dua, yaitu sepatu pengaman yang keseluruhannya terbuat dari karet dan polimer.
Pengajuan sertifikat SNI wajib dapat dilakukan secara elektronik melalui SIINas. Persyaratan untuk mengajukan sertifikat SNI yaitu memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 15203, memiliki merek sendiri kelas 9 (sembilan), memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa fasilitas assembling dan kelebut/acuan/las, telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, memiliki akun SIINas (perusahaan industri/perwakilan resmi), dan memiliki perwakilan resmi (untuk produsen luar negeri).
Penandaan SNI dilakukan dengan menempelkan stiker, label, hologram, atau printing pada salah satu permukaan kemasan produk dan tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI.