• Registration Member
  • Layanan Pengaduan
Thursday, April 30, 2026
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
Home Newsletter

Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2021 Jamin Kemudahan Bahan Baku Industri

admin by admin
26/06/2022
in Newsletter
0
Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2021 Jamin Kemudahan Bahan Baku Industri

Pemerintah menerbitkan PP No 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri. Lewat beleid baru tersebut, pemerintah pusat dan daerah bakal memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong.

       PP tersebut juga mengatur tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. PP yang menjadi salah satu dari 51 aturan pelaksana dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja itu akan mengatur bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.

       Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat bakal menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri, hal ini disampaikan Asdep Pengembangan Industri Kemenko perekonomian Atong Soekirman dalam sosialisasi PP No 28 tahun 2021 yang diadakan Kemenperin tanggal 8 April 2021 di Bogor dan diikuti secara Virtual.

     Dalam kesempatan yang sama setdirjen IKFT Kemenperind Erwin Reynold menyampaikan PP Perindustrian itu juga mengatur soal industri strategis, yakni industri untuk memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis.
     Pengaturan kepemilikan industri strategis antara lain ialah penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Misalnya, pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Lanjut Erwin.

       Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Contohnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta mana

admin

admin

Next Post
Pambayaran dengan Digitalisasi untuk Dorong Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Covid 19

Pambayaran dengan Digitalisasi untuk Dorong Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi Covid 19

Discussion about this post

Popular News

  • PT. POU YUEN INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GLOSTAR INDONESIA,PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CHANG SHIN INDONESIA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MANGUL JAYA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. BERKAT GANDA SENTOSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda Pameran
  • Assosiate Member
  • Component
  • Newsletter
  • Producer
  • Profile
  • Traders
  • Uncategorized
Aprisindo

Komplek Harmoni Plaza Blok B No.32
Jl. Suryopranoto, Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir Jakarta Pusat 10130
Telp. : (021) 6321 555
Email : aprisindopusat@yahoo.co.id
WA : 0812 5222 3752

Berita Terbaru

  • Lomba International Footwear Design Competition (IFDC) 2026
  • Talk Show eksklusif APRISINDO, Bahas Kolaborasi Fashion dengan Sektor Alas Kaki
  • APRISINDO Menghadiri International Footwear Conference (IFC) 2025 di Malaysia
  • APRISINDO Apresiasi Barantin Mudahkan Importasi Bahan Baku Alas Kaki
  • Pada Pembukaan Pameran ILF 2025, Ketua Umum APRISINDO Optimis Sektor Alas Kaki Akan Tumbuh

Tentang Kami

  • Menejemen
  • Visi dan Misi
  • Profile Aprisindo
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  • Katalog

Follow Social Media

@aprisindo.pusat
  • Registration Member
  • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia

slot online slot anti rungkad sultan 77 jasa seo kapten 77 Slot gacor
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia