Pada tanggal 14 Maret 2025, Direktur Eksekutif APRISINDO Yoseph Billie Dosiwoda menghadap dan berdikusi langsung dengan Irjen.Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas informasidan aspirasi dari Suwita PT. Sepatumas Idaman atas dampak SKB (Keputusan Bersama Dirjen Darat, Dirjen Laut, Dirlantas dan Bina Marga),terkait angkutan barang saat lebaran Idul Fitri1446 H tahun 2025.
Keputusan bersama ini memberatkan para pelaku Exportir dan Importir terutama dikawasan berikat. Karena transpotasi pengangkutan barang tidak boleh melintas H-7 dan H+7 lebaran,selama 2 minggu yaitu tanggal 24 Mar sd 8 Apr2025. Problemnya tahun lalu masih bisa melintas (di poin lima di aturan SKB sekarang) bersama BBM dan Sembako, untuk kegiatan expor danimpor dengan menggunakan surat jalan dan pada tahun ini sama sekali tidak boleh melintas.
Dari hasil pertemuan Direktur Eksekutif APRISINDO Yoseph Billie Dosiwoda tersebut, Irjen.Agus Suryonugroho selaku Kakorlantas Polri memberikan garansi, bahwa yang tidak boleh adalah kendaraan sumbu 3 keatas. Jadi untuk industri tetap bisa lewat dengan mengunakan kendaraan sumbu 2 dalam kegiatan expor dan impor tetap diperbolehkan melintas. (redaksi)

