Pada tanggal 3 Juli 2024 APRISINDO mengadakan rapat anggota untuk mendapatkan informasi permasalahan yang dihadapi perusahaan, serta untuk mendapat masukan langkah-langkah APRISINDO dalam mengusulkan arah kebijakan pemerintah yang selama ini berdampak bagi industri alas kaki. Beberapa materi pembahasan dan belakangan ini cukup mengganggu sektor industri alas kaki yaitu terbitnya Permendag No. 8 tahun 2024. Di satu sisi peraturan ini menguntungkan beberapa pihak tetapi dapat merugikan pihak yang lain.
Salah satu dampak dari Permendag 8/2024 adalah terjadinya PHK dan juga berakibat pada penutupan pabrik sepatu dan tekstil. Dalam peraturan yang diatur, produk TPT untuk impor dikenakan syarat PI, LS dan juga pemeriksaan border. Industri tekstil menginginkan safeguard sebagai proteksi industri dalam negeri. Hal ini tentunya berdampak pada industri alas kaki dimana tekstil merupakan bahan baku untuk sepatu. Industri alas kaki, tekstil dan garmen merupakan industri yang saling terhubung. Dari sisi kelembagaan, industri tersebut dinaungi oleh satu direktoran yang sama, sehingga jika pemerintah menerapkan kebijakan pada salah satu industri maka akan berpengaruh pada industri yang lain.
Salah satu dampak dari Permendag 8/2024 adalah terjadinya PHK dan juga berakibat pada penutupan pabrik sepatu dan tekstil. Dalam peraturan yang diatur, produk TPT untuk impor dikenakan syarat PI, LS dan juga pemeriksaan border. Industri tekstil menginginkan safeguard sebagai proteksi industri dalam negeri. Hal ini tentunya berdampak pada industri alas kaki dimana tekstil merupakan bahan baku untuk sepatu. Industri alas kaki, tekstil dan garmen merupakan industri yang saling terhubung. Dari sisi kelembagaan, industri tersebut dinaungi oleh satu direktoran yang sama, sehingga jika pemerintah menerapkan kebijakan pada salah satu industri maka akan berpengaruh pada industri yang lain. Sementara itu, untuk pasar dalam negeri sepatu brand internasional masih lebih diminati dibandingkan dengan brand lokal.
Kondisi ini masih terdapat di department store. Harapannya brand lokal mendapatkan fasilitas yang sama dengan brand internasional, sehingga brand lokal bisa bersaing dengan brand Internasional. Di sisi lain kondisi persaingan di industri alas kaki seiring waktu semakin berat. Penjualan produk sudah banyak berubah dari offline store menjadi online store. Keberadaan online store ini dinilai kurang menguntungkan bagi industri lokal karena barang yang dijual pada online store sebagian besar adalah produk impor. Produk dalam negeri masih kalah bersaing dari segi harga dibandingkan produk impor. Seperti kondisi saat ini yaitu tahun ajaran baru, penjualan produk dalam negeri yang seharusnya meningkat tetapi menurun karena tergantikan dengan produk impor yang masih lebih murah. Peraturan yang diterbitkan pemerintah hanya diperkuat dari satu sisi, sehingga impor ilegal masih dapat masuk dari berbagai jalur. Sehubungan dengan beberapa masalah yang dihadapi industri alas kaki, melalui forum tersebut ada beberapa saran dan usul dari pelaku industri alas kaki, yaitu; Dalam kerangka kebijakan yang diperlukan saat ini yaitu yang bisa mendorong konsumsi produk dalam negeri dan dapat mengendalikan impor dengan baik; Disamping itu perlu mengajukan surat kepada kementerian terkait terhadap rencana penerbitan peraturan baru yang tidak berpihak industri alas kaki; Mempermudah birokrasi perizinan untuk menghindari kegiatan impor borongan. Dengan adanya permasalahan dalam pasar domestik sehingga memerlukan pengetatan kebijakan impor, khususnya pengawasan impor ilegal. (redaksi)