Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki serta Industri Tekstil dan Pakaian Jadi tumbuh positif pada triwulan pertama 2024. Berturut-turut, pertumbuhan kedua subsektor mencapai 5,90 persen (yoy) dan 2,64 persen (yoy) pada periode tersebut (berdasarkan data Kemenperin). Peningkatan performa ini juga turut mengerek kontribusi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi, yaitu sebesar 19,28 persen (yoy), atau naik dari periode yang sama di tahun 2023 yang mencapai 18,57 persen (yoy).
Pada triwulan II tahun 2024 ekspor alas kaki cukup stabil muski di bulan Juni sedikit terjadi penurunan, namun secara rata-rata nilainya terjadi kenaikan. Ekspor alas kaki pada Mei 2024 naik 33,82 persen menjadi USD 617,1 yang sebelumnya USD 461,1. Untuk Juni 2024 mengalami penurunan 18,96% atau sebesar USD 500,1. Sementara impor alas kaki pada Juni 2024 tercatat sebesar USD 97,60 juta, naik 55,76 % dibandingkan bulan sebelumnya.
Permasalahan ekonomi global dan geopolitik yang terjadi berimplikasi pada penurunan permintaan alas kaki dari negara tujuan ekspor, khususnya Amerika dan Uni Eropa. Dilain pihak India, Turki dan Vietnam saat ini sudah menerapkan restriksi perdagangan melalui kebijakan trade-remedies (antidumping dan safeguard) serta kebijakan non-tariff barrier seperti penerapan Quality Control Orders (QCO) oleh India untuk produk viscose staple fiber (VSF) dan alas kaki. Permasalahan lainnya dengan belum terealisasinya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perdagangan I-EU CEPA.
Disisilain, ekspor alas kaki mengalami hambatan non-tariff measures (NTM) yakni terkait standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian (STRACAP) yang dikeluarkan oleh beberapa negara seperti India, Federasi Rusia, Amerika dan Eropa. Adanya hambatan ekspor ini telah dibahas dalam Komite Nasional Penanganan Hambatan Perdagangan serta diangkat menjadi Specific Trade Concern (STC) dalam Sidang TBT WTO.
Sebelum diberlakukan secara wajib, ketentuan mengenai STRACAP seharunya dinotifikasi oleh Anggota WTO ke Komite TBT WTO untuk disirkulir ke seluruh Anggota WTO sehingga pelaku usaha mengetahui regulasi teknis yang akan diberlakukan tersebut.
Menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN), SNI yang telah diterbitkan di Indonesia ternyata hampir 80 % mengalami kesulitan dan ditolak di negara tujuan ekspor, seperti ke negara tujuan ekspor India misalnya. Untuk ekspor alas kaki ke India harus mimiliki sertifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, yaitu BIS (bureau of Indian Standards). Sementara menurut informasi Devi Kusumaningtyas dari NIKE yang juga sebagai Dewan Pengurus Aprisindo, yang diperoleh dari Kedubes India bahwa tindakan tersebut merupakan sebagai retaliasi atau balasan dari pemerintah India karena produk mereka yang di ekspor ke Indonesia yang juga mengalami kendala.
Sehingga Eping Alert System merupakan aplikasi yang harus dimiliki oleh Perusahaan atau pelaku eksportir. Karena dengan eping pelaku eksportir akan bisa meminimalisir hambatan proses ekspor ke negara tujuan. EPing adalah alat daring global yang memungkinkan pemangku kepentingan baik swasta atau publik untuk mengakses dan membahas pemberitahuan Tindakan Sanitasi dan Fitosanitasi (SPS) dan Hambatan Teknis Perdagangan (TBT) yang mencakup produk dan pasar yang diminati secara tepat waktu. Sebagai inisiatif bersama PBB, WTO, dan ITC, ePing memungkinkan eksportir, importir, investor, dan pihak lain untuk mendapatkan berbagi informasi tentang persyaratan produk yang akan diekspor kenegara tujuan ekspor khususnya anggota WTO.
Bagi perusahaan yang telah mendaftar ke aplikasai eping akan menerima email alert nofitikasi regulasi teknis berdasarkan preferensi produk/negara yang diinginkan. Bisa melakukan pencarian Notifikasi, Trade Concerns maupun dokumen TBT lainnya, serta Fact and Figures : Profil Anggota WTO / Enquiry Points. Melalui aplikasi ePing diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif bagi pelaku usaha untuk mengetahui regulasi teknis di negara tujuan ekspor, guna memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk mendaftar Eping Alert System perusahaan bisa melalui Link berikut : www.epingalert.org