Di tengah masa pandemi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berupaya untuk memberikan kemudahan dalam berusaha. Dimana semangat itu tertuang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lebih lanjut Kemendag telah meneritkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sebagaimana amanat UU Ciptakerja untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, telah dilakukan perubahan pengaturan perizinan secara fundamental. Dimana izin akan dilihat pada klasifikasi dampaknya (Ringan, sedang dan berat).
Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya juga akan berimplikasi pada implemenasi Permendag No. 18 tahun 2019 tentang metode pengujian, tata cara pendaftaran, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L).
Untuk itu, Direktorat Tertib Niaga Kemendag pada tanggal 12 April 2021 bertempat di kantor kemendag telah mengadakan rapat dengan asosiasi untuk mendapatkan masukan dalam rangka evaluasi Permendag 18/2019, karena dalam pelaksanaannya peraturan ini masih bermasalah.
Menurut Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan, ketentuan dan peraturan K3L dalam Peraturan 18/2019, sudah melakukan kerjasama dengan penegak hukum, dimana dalam penegakannya penegak hukum akan lebih bersifat pembinaan.
Pelanggaran akan ditindak jika tergolong pelanggaran berat, seperti barang beredar tidak ada ijin dan barang menimbulkan korban meninggal bagi konsumen, Hal tersebut disampaikan Hadjopan dalam dalam rapat dengan APRISINDO, GPEI, GOBEL, API dan APRINDO. Dalam pertemuan ini diharapkan peserta bisa memberikan masukan dan melaporkan jika ada hal yang bisa menghambat industri, sehingga peraturan tentang K3L bisa segera dievaluasi, �lanjut Hadjopan�.
Pada kesempatan berikutnya Direktur Eksekutif APRISINDO Firman Bakri, menyampaikan bahwa terkait dengan Permendag 18 tahun2019 yang telah diterbitkan APRISINDO berharap supaya dilakukan evaluasi. Misalnya terkait dengan subyek yang wajib mengikuti ketentuan ini supaya dipersempit. Karena pada masa pandemi, regulasi K3L dapat berpotensi menghambat. Apalagi dalam praktik di lapangan devinisi dalam permendag ini menimbulkan multitafsir yang merugikan perusahaan.
Disamping itu, firman juga mengharapkan agar parameter uji labolatorium dilakukan perubahan karena beberapa produk alas kaki yang saat ini sudah diproduksi setelah dilakukan uji ternyata tidak lolos dan barang tersebut saat ini ada digudang dan jika tidak bisa beredar perusahaan tentunya akan mengalami kerugian.
Selanjutnya dalam menyikapi hal tersebut Kemendag dalam hal ini Direktorat Tertib Niaga Kemendag akan membantu dan akan mengajukan supaya ketentuan dalam Permendag 18 tahun 2019 ini bisa untuk dirubah/revisi, khususnya pada bab barang terbuat dari karet keseluruan dan/atau plastik keseluruan karena pengertiannya lebih luas dan terkait parameter uji lab-nya. (R)
Discussion about this post