• Registration Member
  • Layanan Pengaduan
Sunday, April 19, 2026
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
Home Newsletter

Dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Industri, Kemendag Evaluasi Permendag No 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata cara pendaftaran, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup

admin by admin
26/06/2022
in Newsletter
0
Dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Industri, Kemendag Evaluasi Permendag No 18 Tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata cara pendaftaran, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup

Di tengah masa pandemi pemerintah melalui Kementerian Perdagangan  berupaya untuk memberikan kemudahan dalam berusaha. Dimana semangat itu tertuang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lebih lanjut Kemendag telah meneritkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sebagaimana amanat UU Ciptakerja untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, telah dilakukan perubahan pengaturan perizinan secara fundamental. Dimana izin akan dilihat pada klasifikasi dampaknya (Ringan, sedang dan berat).

       Sehubungan dengan hal tersebut, tentunya juga akan berimplikasi pada implemenasi Permendag No. 18 tahun 2019 tentang metode pengujian, tata cara pendaftaran, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L).

        Untuk itu, Direktorat Tertib Niaga Kemendag pada tanggal 12 April 2021 bertempat di kantor kemendag telah mengadakan rapat dengan asosiasi untuk mendapatkan masukan dalam rangka evaluasi Permendag 18/2019, karena dalam pelaksanaannya peraturan ini masih bermasalah.

        Menurut Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan, ketentuan dan peraturan K3L dalam Peraturan 18/2019, sudah melakukan kerjasama dengan penegak hukum, dimana dalam penegakannya penegak hukum akan lebih bersifat pembinaan.

        Pelanggaran akan ditindak jika tergolong pelanggaran berat, seperti barang beredar tidak ada ijin dan barang menimbulkan korban meninggal bagi konsumen, Hal tersebut disampaikan Hadjopan dalam dalam rapat dengan APRISINDO, GPEI, GOBEL, API dan APRINDO. Dalam pertemuan ini diharapkan peserta bisa memberikan masukan dan melaporkan jika ada hal yang bisa menghambat industri, sehingga peraturan tentang K3L bisa segera dievaluasi, �lanjut Hadjopan�.

      Pada kesempatan berikutnya Direktur Eksekutif APRISINDO Firman Bakri, menyampaikan bahwa terkait dengan Permendag 18 tahun2019 yang telah diterbitkan APRISINDO berharap supaya dilakukan evaluasi. Misalnya terkait dengan subyek yang wajib mengikuti ketentuan ini supaya dipersempit. Karena pada masa pandemi, regulasi K3L dapat berpotensi menghambat. Apalagi dalam praktik di lapangan devinisi dalam permendag ini menimbulkan multitafsir yang merugikan perusahaan.

      Disamping itu, firman juga mengharapkan agar parameter uji labolatorium dilakukan perubahan karena beberapa produk alas kaki  yang saat ini sudah diproduksi setelah dilakukan uji ternyata tidak lolos dan barang tersebut saat ini ada digudang dan jika tidak bisa beredar perusahaan tentunya akan mengalami kerugian.

        Selanjutnya dalam menyikapi hal tersebut Kemendag dalam hal ini Direktorat Tertib Niaga Kemendag akan membantu dan akan mengajukan supaya ketentuan dalam Permendag 18 tahun 2019 ini bisa untuk dirubah/revisi, khususnya pada bab barang terbuat dari karet keseluruan dan/atau plastik keseluruan karena pengertiannya lebih luas dan terkait parameter uji lab-nya. (R)

admin

admin

Next Post
Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2021 Jamin Kemudahan Bahan Baku Industri

Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2021 Jamin Kemudahan Bahan Baku Industri

Discussion about this post

Popular News

  • PT. POU YUEN INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GLOSTAR INDONESIA,PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CHANG SHIN INDONESIA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. BERKAT GANDA SENTOSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MANGUL JAYA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda Pameran
  • Assosiate Member
  • Component
  • Newsletter
  • Producer
  • Profile
  • Traders
  • Uncategorized
Aprisindo

Komplek Harmoni Plaza Blok B No.32
Jl. Suryopranoto, Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir Jakarta Pusat 10130
Telp. : (021) 6321 555
Email : aprisindopusat@yahoo.co.id
WA : 0812 5222 3752

Berita Terbaru

  • Lomba International Footwear Design Competition (IFDC) 2026
  • Talk Show eksklusif APRISINDO, Bahas Kolaborasi Fashion dengan Sektor Alas Kaki
  • APRISINDO Menghadiri International Footwear Conference (IFC) 2025 di Malaysia
  • APRISINDO Apresiasi Barantin Mudahkan Importasi Bahan Baku Alas Kaki
  • Pada Pembukaan Pameran ILF 2025, Ketua Umum APRISINDO Optimis Sektor Alas Kaki Akan Tumbuh

Tentang Kami

  • Menejemen
  • Visi dan Misi
  • Profile Aprisindo
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  • Katalog

Follow Social Media

@aprisindo.pusat
  • Registration Member
  • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia

slot online slot anti rungkad sultan 77 jasa seo kapten 77 Slot gacor
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia