Pada tanggal 26 Maret 2024 APRISINDO yang disponsori Nike Indonesia mengadakan buka puasa dan gathering bersama anggota di repp office Nike Jakarta. Acara ini merupakan kedua kalinya yang diselenggarakan APRISINDO dan disponsori olah perusahaan Anggota. Tujuannya adalah sharing dan membahas permasalahan yang dihadapi industri alas kaki Indonesia serta penyelesainnya. Kegiatan gathering menghadirkan Kementerian terkait dalam hal ini Direktorat industri tekstil dan alas kaki untuk memberikan informasi dan arahan terkait kebijakan yang menyangkut industri alas kaki. Buka puasa dan gathering dihadiri sekitar 35 peserta dari perwakilan perusahaan anggota APRISINDO.
Pada pembukaannya ketua umum APRISINDO Eddy Widjanarko menyampaikan, Permendang No.36 tahun 2023 tentang pengaturan tata niaga impor saat ini menjadi salah satu isu hangat dalam industri alas kaki. Pelaku industri mengeluhkan keberatan atas peraturan tersebut. Sebenarnya, ada atau tidaknya sebuah kebijakan tidak akan menjadi permasalahan bagi industri, yang menjadi masalah adalah perintah untuk eksekusi kebijakan tersebut.
Dengan adanya fenomena jastip, Permendag No 36 seharusnya lebih didukung. Apapun kebijakan yang dibuat tidak akan sepenuhnya mendukung pertumbuhan ekonomi atau industri. Sebagai contoh, industri tekstil menginginkan peraturan yang melarang impor baju dengan tujuan memajukan produk lokal. Tetapi walaupun ada peraturan tersebut, impor ilegal tetap akan terus masuk karena pelaku impor tersebut akan berusaha mencari celah untuk memasukan barang ke Indonesia. Sebagai saran, sebaiknya industri alas kaki fokus saja pada pengembangan bisnisnya. ‘Ungkap Eddy’
Sementara Mr. Josep Warren Managing Director Nike Indonesia, bahwa Indonesia sebagai negara yang terus berkemang. Hal ini tentu saja dapat terjadi jika pelaku industri bisa bekerjasama dan menciptakan ekosistem perekonomian yang kondusif. APRISINDO selaku asosiasi industri alas kaki telah memperjuangkan akses pasar ekspor, kemajuan infrastruktur dan kesejahteraan buruh sehingga Industri alas kaki memiliki daya saing. Harapannya, APRISINDO dapat terus memberikan wadah untuk industri alas kaki sehingga akan terus berkembang.
Pada kesempatan yang sama kasubdit industri kulit alas kaki dan aneka kemenperin Mulyadi menjelaskan, latar belakang permendang No 36 yaitu pada awalnya peraturan ini diterbitkan karena adanya fenomena jastip, thrifting, dan harga barang impor yang lebih murah dari pada produk lokal. Di dalam peraturan tersebut mengatur tentang pembatasan barang impor dan persyaratannya di atur dalam Permenperin No. 5. Inti dari peraturan tersebut adalah jangan sampai pelaku usaha yang tidak memiiki merek dan melakukan impor secara ilegal dapat masuk ke Indonesia. Jika pelaku usaha memiliki merek seharusnya peraturan ini tidak menjadi masalah selama persyaratannya terpenuhi. Mekanisme pemeriksaan juga telah berubah dari post border menjadi border. Untuk barang sampel sedang diminta persetujuan karena dalam permendag persetujuan tersebut dikeluarkan lembaga atau kementerian.
Direktur Eksekutif APRISINDO Firman Bakri pada kesempatan tersebut menyampaikan beberapa program yang sedang dan akan dilakukan sekretariat APRISINDO. Diantaranya saat APRISINDO sedang membuat e-katalog industri alas kaki yang bisa diikuti oleh semua anggota dan bisa berjualan pada website tersebut. Berhubung tidak semua anggota Aprisindo adalah produsen alas kaki maka kedepannya akan dibuat e company profile. APRISINDO mengadakan bekerjasama dengan ATK dan BKRI Tanzania dalam rangka pengembangan pasar produk alas kaki Indonesia, merek Indonesia serta memberikan pelatihan pembuatan produk alas kaki. Selain itu APRISINDO sedang menyelenggarakan lomba desain alas kaki nasional yang telah menyatakan akan berpartisipasi sebanyak 50 peserta. (Redaksi Newsletter)



