Kini sepatu merupakan salah satu kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Bahkan sepatu merupakan bagian dari fashion bagi pemakainya, terlebih bagi para kawula muda. Dengan memakai sepatu yang berasal dari brand/ merek ternama dunia akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Bagi mereka yang aktif dalam pergaulan sosial, umumnya mereka akan takut dibilang ketinggalan trend / fear of missing out (Fomo).
Sayangnya untuk bisa mendapatkan sepatu dari produk-produk global brand, tidaklah murah. Harganya cukup mahal dan tidak terjangkau bagi kalangan ekonomi menengah – menengah ke bawah. Namun demikian dari penelusuran redaksi Newsletter, masyarakat kita akan dengan mudah untuk bias memperoleh produk tiruan dari global brand dengan harga yang terjangkau. Bahkan dapat dikatakan sangat murah. Lebih murah dari produk alas kaki nasional milik brand dalam negeri.
Dengan uang hanya kisaran Rp. 80.000,- hingga Rp. 100.000,- masyarakat bisa memperoleh satu pasang sepatu brand terkenal. Dari hasil pembicaraan redaksi dengan penjual didapatkan informasi, bahwa sepatu yang dijual tersebut merupakan impor dari China. Meskipun ketika dilihat pada labelnya, ternyata produk tersebut ditulis sebagai made in Vietnam.
Dalam hal ini tentunya APRISINDO sangat menyesalkan atas beredarnya sepatu-sepatu impor dengan harga yang murah yang memperdagangkan merek atas milik orang lain tanpa adanya izin tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2006 tentang Merek, disebutkan bahwa dalam pasal 100 ayat (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar rupiah).
Pada ayat (2) kemudian disebutkan bahwa setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.00O.000,O0 (dua miliar rupiah).
Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, Dengan indikasi adanya pelanggaran merek dan potensi bersumber dari impor illegal, seyogyanya pemerintah agar segera sigap dan menyelidiki apakah sepatu-sepatu impor dengan harga murah yang beredar tersebut sesuai perijinan yang berlaku. Karena jika dibiarkan pasar sepatu produk lokal akan terpuruk. (Redaksi Newsletter)


