Pemerintah akan segera menerbitkan PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Ppnspk) dan PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan). Sebagai dasar Hukum PP tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, hal ini disampaikan Sesdirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag Chandrini Mustika Dewi dalam acara penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai pelaksanaan amanat PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 29 Tahun 2021 di Jakarta (18/03/2021).
Lebih lanjut Chandrini menjelaskan, Perizinan Berusaha Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga, menerapkan Standar Produk yang digunakan untuk memastikan keamanan konsumen pengguna produk barang /jasa. Hal ini dikelompokan:A. Berdasarkan produk atau jasa yang dimanfaatkan dalam beberapa KBLI (non KBLI)
B. Penerbitan perizinan berusaha didasarkan kepada pemenuhan persyaratan (standar) produk atau jasa
yang terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus
C. Diatur dalam ketentuan standar produk yang berisikan persyaratan umum dan syarat teknis yang wajib
dipenuhi dalam rangka penerbitan perizinan berusaha
Dalam rangka pelaksanaan perintah dalam UUCK dan peraturan pelaksanaan dalam PPNSPK dan PP Perdagangan, ada 7 (tujuh) jenis perijinan, yakni ; (pertama). Tanda Pendaftaran Produsen Standard Indonesia Rubber (SIR), (Kedua). Registrasi Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup, (ketiga). Nomor Pendaftaran Barang Barang yang diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis wajib, (Keempat). Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, (kelima). Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia, (keenam). Pendaftaran Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan (ketujuh). Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Jenis perijinan sebagaimana tersebut diatas, saat ini masih menjadi permasalahan bagi industri alas kaki, yakni untuk Registrasi Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (K3L).
Menurut Direktur Eksekutif Firman Bakri dalam kesempatan yang sama menyampaikan, UU Ciptakerja pada prinsipnya adalah bertujuan untuk menyederahakan perijinan dan mempermudah berusaha. Namun demikian terkait K3L dimana barang sebelum beredar harus didaftarkan dulu, akan tetapi kesiapan Pemerintah untuk memfasilitasi/menyediakan Labolatorium kelihatannya belum siap, sehingga pelaku industri alas kaki juga harus menggunakan jasa labolatorium Swasta.
Pada prakteknya dari hasil uji tersebut pada saat didaftarkan banyak yang ditolak. Untuk itu Firman Bakri berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dapat membantu salah satunya mungkin bisa merevisi ketentuan peraturan tersebut dengan merubah ketentuan kandungan zat kimia yang terdapat pada produk alas kaki sehingga hal ini bisa membantu industri alas kaki, agar produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah dinegeri sendiri.
Discussion about this post