• Registration Member
  • Layanan Pengaduan
Monday, May 19, 2025
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
Home Newsletter

Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, akan segera diterbitkan

admin by admin
27/06/2022
in Newsletter
0
Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan, akan segera diterbitkan

Pemerintah akan segera menerbitkan PP No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Ppnspk) dan PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP Perdagangan). Sebagai dasar Hukum PP tersebut yaitu  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, hal ini disampaikan Sesdirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag Chandrini Mustika Dewi dalam acara penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai pelaksanaan amanat  PP No. 5 Tahun 2021 dan PP No. 29 Tahun 2021 di Jakarta (18/03/2021).

       Lebih lanjut Chandrini menjelaskan, Perizinan Berusaha Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga,  menerapkan Standar Produk yang digunakan untuk memastikan keamanan konsumen pengguna produk barang /jasa. Hal ini dikelompokan:A.  Berdasarkan produk atau jasa yang dimanfaatkan dalam beberapa KBLI (non KBLI)
B. Penerbitan perizinan berusaha didasarkan kepada pemenuhan persyaratan (standar) produk atau jasa
     yang terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus
C. Diatur dalam ketentuan standar produk yang berisikan persyaratan umum dan syarat teknis yang wajib
     dipenuhi dalam rangka penerbitan perizinan berusaha

         Dalam rangka pelaksanaan perintah dalam UUCK dan peraturan pelaksanaan dalam PPNSPK dan PP Perdagangan, ada 7 (tujuh) jenis perijinan, yakni ; (pertama). Tanda Pendaftaran Produsen Standard Indonesia Rubber (SIR), (Kedua). Registrasi Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup, (ketiga). Nomor Pendaftaran Barang Barang yang diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis wajib, (Keempat). Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, (kelima). Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia, (keenam). Pendaftaran Usaha Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan (ketujuh). Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Jenis perijinan sebagaimana tersebut diatas, saat ini masih menjadi permasalahan bagi industri alas kaki, yakni untuk Registrasi Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup (K3L).

       Menurut Direktur Eksekutif Firman Bakri dalam kesempatan yang sama menyampaikan, UU Ciptakerja pada prinsipnya adalah bertujuan untuk menyederahakan perijinan dan mempermudah berusaha. Namun demikian terkait K3L dimana barang sebelum beredar harus didaftarkan dulu, akan tetapi kesiapan  Pemerintah untuk memfasilitasi/menyediakan Labolatorium kelihatannya belum siap, sehingga pelaku industri alas kaki juga harus menggunakan jasa labolatorium Swasta.
       Pada prakteknya dari hasil uji tersebut pada saat didaftarkan banyak yang ditolak. Untuk itu Firman Bakri berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dapat membantu salah satunya mungkin bisa merevisi ketentuan peraturan tersebut dengan merubah ketentuan kandungan  zat kimia yang terdapat pada produk alas kaki sehingga hal ini bisa membantu industri alas kaki, agar produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah dinegeri sendiri.

admin

admin

Next Post

Pendaftaran IGDS Tahun 2021 Sudah dibuka

Discussion about this post

Popular News

  • GLOSTAR INDONESIA,PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CHANG SHIN INDONESIA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. POU YUEN INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. BERKAT GANDA SENTOSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MANGUL JAYA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda Pameran
  • Assosiate Member
  • Component
  • Newsletter
  • Producer
  • Profile
  • Traders
  • Uncategorized
Aprisindo

Komplek Harmoni Plaza Blok B No.32
Jl. Suryopranoto, Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir Jakarta Pusat 10130
Telp. : (021) 6321 555
Email : aprisindopusat@yahoo.co.id
WA : 0812 5222 3752

Berita Terbaru

  • Pameran Shoes & Leather & IFLE Guangzhou Tahun 2025
  • PENERAPAN SNI WAJIB BAGI SEMUA JENIS SEPATU PENGAMAN
  • INDUSTRI ALAS KAKI DALAM SATU DEKADE PEMERINTAHAN JOKO WIDODO
  • Insentif KLM Saja Tidak Akan Cukup Untuk Kerek Pertumbuhan Sektor Padat Karya, Butuh Solusi Yang Lebih Konkret dan Struktural
  • PABRIK SEPATU TOLAK PERUBAHAN FORMULA UMP 2025, INI ALASANNYA

Tentang Kami

  • Menejemen
  • Visi dan Misi
  • Profile Aprisindo
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  • Katalog

Follow Social Media

@aprisindo.pusat
  • Registration Member
  • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia

slot online slot anti rungkad sultan 77 jasa seo kapten 77 Slot gacor
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia