Rencana pemerintah untuk menarik iuran wajib kepada semua pekerja lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai gelombang kritik publik karena dinilai sebagai kebijakan keliru di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lesu. Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan hanya untuk PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
PP Tapera baru ini merujuk atau didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di dalamnya menyebutkan Tapera merupakan penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dalam mekanisme sederhana, bahwa UU Tapera hanya menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara menabung sebagian dari penghasilannya.
Tabungan itu akan dikelola Bank Kustodian di bawah Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan menjadi rumah murah dan layak.
Pada PP Tapera ini nantinya adanya kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen yang akan dimulai pada bulan Mei 2027. Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang di antaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.
Masa Pemberlakuan tersebut merujuk pada tanggal waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BPTapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. “Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera.
Pemerintah telah menekankan aturan ini mengatur simpanan Tapera ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir.
Kehadiran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapatkan penolakan dari kaum pekerja. Ribuan buruh pun turun ke jalan untuk memprotes kebijakan dari pemerintah Presiden Jokowi tersebut dan menuntut pemerintah untuk mencabut PP No.21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No.25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Di tengah ramainya kritik atas Tapera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR – MPR RI. Jadi jika ada usulan apalagi DPR misalnya ketua MPR minta untuk diundur, tentunya akan kita undur pelaksanaannya dan Men PU sudah menghubungi Menteri Keuangan juga akan siap dan mengikutinya jika program ini akan diundur.


