• Registration Member
  • Layanan Pengaduan
Thursday, April 30, 2026
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI
No Result
View All Result
Aprisindo
Home Newsletter

PP 21 tahun 2024 Perubahan atas PP  No.25 tahun 2020 tentang TAPERA Mendapat Kritik & Penolakan dari Pekerja

Aprisindo by Aprisindo
31/10/2024
in Newsletter
0
PP 21 tahun 2024 Perubahan atas PP  No.25 tahun 2020 tentang TAPERA Mendapat Kritik & Penolakan dari Pekerja

Rencana pemerintah untuk menarik iuran wajib kepada semua pekerja lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai gelombang kritik publik karena dinilai sebagai kebijakan keliru di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lesu. Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan hanya untuk PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
PP Tapera baru ini merujuk atau didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Di dalamnya menyebutkan Tapera merupakan penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dalam mekanisme sederhana, bahwa UU Tapera hanya menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara menabung sebagian dari penghasilannya.
Tabungan itu akan dikelola Bank Kustodian di bawah Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan menjadi rumah murah dan layak.

Pada PP Tapera ini nantinya adanya kewajiban menabung dari peserta sebesar 2,5 persen penghasilan dan kewajiban menabung bagi pemberi kerja 0,5 persen yang akan dimulai pada bulan Mei 2027.  Setiap peserta juga berhak mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera yang di antaranya dapat digunakan untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.

Masa Pemberlakuan tersebut merujuk pada tanggal waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BPTapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. “Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 68 PP Tapera.

Pemerintah telah menekankan aturan ini mengatur simpanan Tapera ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pengembangannya setelah kepesertaan berakhir.

Kehadiran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapatkan penolakan dari kaum pekerja. Ribuan buruh pun turun ke jalan untuk memprotes kebijakan dari pemerintah Presiden Jokowi tersebut dan menuntut pemerintah untuk mencabut  PP No.21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP  No.25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.

Di tengah ramainya kritik atas Tapera, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR – MPR RI. Jadi jika ada  usulan apalagi DPR misalnya ketua MPR minta untuk diundur, tentunya akan kita undur pelaksanaannya dan Men PU  sudah menghubungi Menteri Keuangan juga akan siap dan mengikutinya jika program ini akan diundur.

Aprisindo

Aprisindo

Next Post
Pemerintah Himbau Kementerian Dan Lembaga Memakai Sepatu Produk Dalam Negeri

Pemerintah Himbau Kementerian Dan Lembaga Memakai Sepatu Produk Dalam Negeri

Popular News

  • PT. POU YUEN INDONESIA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GLOSTAR INDONESIA,PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CHANG SHIN INDONESIA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MANGUL JAYA, PT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. BERKAT GANDA SENTOSA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Agenda Pameran
  • Assosiate Member
  • Component
  • Newsletter
  • Producer
  • Profile
  • Traders
  • Uncategorized
Aprisindo

Komplek Harmoni Plaza Blok B No.32
Jl. Suryopranoto, Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir Jakarta Pusat 10130
Telp. : (021) 6321 555
Email : aprisindopusat@yahoo.co.id
WA : 0812 5222 3752

Berita Terbaru

  • Lomba International Footwear Design Competition (IFDC) 2026
  • Talk Show eksklusif APRISINDO, Bahas Kolaborasi Fashion dengan Sektor Alas Kaki
  • APRISINDO Menghadiri International Footwear Conference (IFC) 2025 di Malaysia
  • APRISINDO Apresiasi Barantin Mudahkan Importasi Bahan Baku Alas Kaki
  • Pada Pembukaan Pameran ILF 2025, Ketua Umum APRISINDO Optimis Sektor Alas Kaki Akan Tumbuh

Tentang Kami

  • Menejemen
  • Visi dan Misi
  • Profile Aprisindo
  • Sejarah
  • Hubungi Kami
  • Katalog

Follow Social Media

@aprisindo.pusat
  • Registration Member
  • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia

slot online slot anti rungkad sultan 77 jasa seo kapten 77 Slot gacor
No Result
View All Result
  • TENTANG KAMI
    • PROFIL
    • VISI & MISI
    • MANAJEMEN
  • MEMBER
    • REGISTRASI MEMBER
  • NEWSLETTER
  • KATALOG
  • HUBUNGI

© 2025 APRISINDO - Asosiasi Persepatuan Indonesia