APRISINDO telah melakukan kerjasama dengan PT. Bureau Veritas (sebuah perusahaan labolatorium), yaitu tempat pengujian produk alas kaki yang telah terakriditasi untuk mengeluarkan sertifikat terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
Langkah yang diambil APRISINDO ini, merupakan tindak lanjut Permendag Nomor 18 tahun 2019, tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan dan Penarikan Barang terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
Peraturan ini mewajibkan produk alas kaki yang terbuat dari karet keseluruan dan/atau plastik keseluruan untuk didaftarkan ke Kementerian Perdagangan sebelum produk tersebut dipasarkan kekonsumen, hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari zat kimia yang bisa membahayakan kesehatan.
APRISINDO mengharapkan, agar anggota turut melakukan uji Lab. secara kolektif melalui Sekretariat APRISINDO, karena harga jauh lebih murah bila dibandingkan dengan melakukan Lab. tersendiri. Jika memerlukan informasi lebih lanjut harap segera menghubungi Sekretariat APRISINDO di:
Telp. 021- 6321 555 atau Email. Aprisindopusat@yahoo.co.id.
Discussion about this post