Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar diskusi intensif (BPJPH menanggapi permohonan surat audiensi yang diajukan APRISINDO) mengenai implementasi kebijakan sertifikasi halal bagi industri alas kaki sebagai barang gunaan. Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga setengah jam ini menjadi forum dialog awal untuk membangun pemahaman bersama terkait penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya.
Diskusi dihadiri oleh jajaran Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal serta Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH bersama Sekretaris Jenderal APRISINDO Yoseph Billie Dosiwoda, pengurus, dan perwakilan perusahaan anggota APRISINDO yang mewakili berbagai segmen industri, mulai dari perusahaan global, industri berorientasi ekspor, hingga pelaku usaha domestik. Pertemuan berlangsung secara interaktif setelah agenda audiensi dengan pimpinan BPJPH mengalami penyesuaian karena adanya agenda kedinasan di Kementerian Hukum.
Sejak awal pertemuan, APRISINDO menegaskan bahwa diskusi ini bukan merupakan forum penyampaian tuntutan maupun posisi akhir organisasi, melainkan dialog awal untuk memperoleh kepastian hukum, pemahaman teknis, serta gambaran implementasi sertifikasi halal terhadap karakteristik industri alas kaki yang memiliki rantai pasok dan proses produksi yang berbeda dengan industri pangan maupun kosmetik. APRISINDO memandang bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Dalam pembahasan regulasi, APRISINDO menggarisbawahi bahwa berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, seluruh produk alas kaki dan sejenisnya termasuk dalam kategori barang gunaan yang pada prinsipnya wajib bersertifikat halal. Namun demikian, organisasi menilai masih terdapat berbagai aspek teknis yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai ruang lingkup jasa dalam industri alas kaki, mekanisme sertifikasi kegiatan maklon, serta penerapan sistem jaminan produk halal pada proses produksi yang melibatkan rantai pasok yang kompleks.
APRISINDO juga memaparkan berbagai karakteristik industri alas kaki nasional yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi teknis. Karakteristik tersebut meliputi industri yang memproduksi untuk pasar domestik, perusahaan global yang mengimpor produk jadi, penggunaan bahan baku impor khususnya kulit, mekanisme produksi maklon, penggunaan ribuan komponen dari berbagai pemasok, hingga struktur rantai pasok yang melibatkan perusahaan Kawasan Berikat (Tier 0), supplier Tier 1, Tier 2, dan Tier 3. Selain itu, APRISINDO mengusulkan agar pendekatan sertifikasi dapat mempertimbangkan klasifikasi berdasarkan kategori produk, jenis bahan, atau kelompok produk, dibandingkan dilakukan terhadap setiap model produk. Organisasi juga meminta penjelasan mengenai penggunaan label halal, label tidak halal, mekanisme pengawasan, serta kedudukan jasa transportasi dan distribusi dalam sistem jaminan produk halal.
Dalam kesempatan tersebut, APRISINDO menegaskan bahwa implementasi sertifikasi halal diharapkan tidak berkembang menjadi hambatan administratif, bottleneck proses produksi, maupun tambahan biaya kepatuhan yang berpotensi menurunkan daya saing industri alas kaki nasional. Organisasi juga meminta penjelasan mengenai konsep penerapan halal secara teknis terhadap produk alas kaki sebagai barang gunaan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, BPJPH menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, produk alas kaki pada prinsipnya memang termasuk dalam ruang lingkup penerapan sertifikasi halal. BPJPH menerangkan bahwa Sistem Jaminan Produk Halal diterapkan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan bahan baku, bahan tambahan dan penolong, fasilitas produksi, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga sumber daya manusia yang terlibat dalam proses produksi. Untuk bahan baku impor, BPJPH menjelaskan bahwa sertifikat halal dari luar negeri dapat digunakan sepanjang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui atau bekerja sama dengan BPJPH sesuai mekanisme registrasi yang berlaku.
BPJPH juga menyampaikan bahwa beberapa isu teknis masih berada dalam tahap penyusunan regulasi, termasuk kemungkinan pengaturan yang berbeda bagi bahan non-hewani dibandingkan bahan berbasis kulit atau bahan hewani. Oleh karena itu, sejumlah aspek implementasi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pelaku industri sebelum kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Dari hasil diskusi, kedua belah pihak menyepakati bahwa pertemuan ini berhasil menjadi langkah awal untuk membangun pemahaman bersama. APRISINDO berhasil menyampaikan karakteristik industri alas kaki beserta berbagai tantangan implementasi sertifikasi halal, sementara BPJPH memberikan penjelasan awal mengenai ketentuan, mekanisme pelaksanaan, serta arah penyusunan regulasi teknis. BPJPH juga menyatakan terbuka menerima masukan dari APRISINDO dalam penyusunan regulasi teknis dan menyampaikan kesiapan melakukan kunjungan ke pabrik-pabrik anggota APRISINDO guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses produksi industri alas kaki. APRISINDO mengusulkan agar kunjungan tersebut mencakup industri skala besar, industri menengah, UMKM/IKM, serta supplier bahan baku dan komponen sehingga penyusunan kebijakan didasarkan pada kondisi riil di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, APRISINDO akan melakukan simulasi dan evaluasi internal mengenai kesiapan pelaku industri dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal dengan melibatkan berbagai kelompok usaha, mulai dari global brand, perusahaan Kawasan Berikat, industri domestik, supplier Tier 1 hingga Tier 3, serta UMKM/IKM. Organisasi juga akan menyelenggarakan rapat koordinasi internal untuk merumuskan sikap berdasarkan karakteristik masing-masing kelompok pelaku usaha. Di sisi lain, BPJPH akan mengkaji seluruh masukan yang telah disampaikan sebagai bahan penyempurnaan regulasi teknis sebelum kedua belah pihak melaksanakan pertemuan lanjutan yang difokuskan pada solusi implementasi, termasuk kemungkinan pengaturan terhadap kategori tertentu, skema pengecualian (exception), penerapan secara sukarela (voluntary), maupun bentuk pengaturan lain yang tetap memperhatikan perlindungan konsumen Muslim.
Sebagai bagian dari strategi organisasi, APRISINDO belum menyampaikan policy brief maupun rekomendasi kebijakan secara resmi dalam pertemuan ini. Organisasi memandang bahwa forum tersebut masih merupakan tahap awal untuk membangun pemahaman bersama. Policy brief yang memuat rekomendasi strategis, termasuk berbagai alternatif kebijakan terkait implementasi sertifikasi halal pada industri alas kaki, akan dipertimbangkan untuk disampaikan pada tahap pembahasan berikutnya setelah dialog dan kajian teknis dilakukan secara lebih mendalam. (redaksi)


